PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Puluhan anggota komunitas UMKM Disabilitas diundang khusus ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota untuk mengikuti sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Acara ini merupakan upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi dan menyasar pekerja disabilitas agar mereka terjamin keselamatannya dan mendapat manfaat dari program jaminan sosial.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman Santoso Achwan kepada wartawan, Rabu (8/11) mengatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang menggalakkan kepesertaan pekerja formal yag belum terdaftar. Pada kesempatan ini BPJS Ketenagakerjaan merangkul pekerja formal, khususnya penyandang disabilitas yang dihimpun UMKM Disabilitas Pekanbaru yang rata-rata adalah penerima upah.
"Kami terus melakukan sosialisasi dengan menggandeng sejumlah instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun pihak swasta seperti asosiasi pengusaha setempat tanpa terkecuali UMKM Disabilitas," ucapnya.
BPJamsostek juga mengejar kepesertaan UMKM Disabilitas ini agar mereka bisa merasakan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara manfaat yang mereka bisa terima yakni dua program JKK dan JKM. Mereka yang ikut ini katanya, rata-rata memiliki upah minimum sekitar Rp1.500.000. "Bagi mereka yang akan masuk kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan, kita akan membantu mereka dalam pengurusan NIB usahanya, sehingga usaha mereka bisa terbantu terutama kesejahteraan mereka," paparnya.
Sementara itu katanya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia. Program ini memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau mengidap penyakit akibat pekerjaan. JKK bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi peserta yang terkena dampak kecelakaan kerja.
Sedangkan JKM tuturnya, Program Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus. Manfaat Program JKM, diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia biasa dalam status dinas aktif, terdiri atas Santunan Kematian Sekaligus (SKS) Uang Duka Wafat (UDW).
Yusni selaku Ketua UMKM Disabilitas Pekanbaru mengatakan, pihaknya sangat berterimakasih karena sudah diberi kesempatan untuk mengikuti sosialisasi ini. Hal ini katanya, tak lain karena anggota UMKM Disabilitas ini rentan mengalami kecelakaan kerja. "Dengan ikutnya program ini semoga kami anggota UMKM Disabiitas Pekanbaru bisa tenang bekerja karena kami sudah terlindungi dari jaminan sosial," tegasnya.
Laporan: Henny Elyati (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi